Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak tahun 2020 sampai sekarang mengusulkan program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk sebanyak 12.015 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.

"Sampai saat ini dinas telah mengusulkan BPUM untuk sebanyak 12.015 UMKM yang tersebar di daerah ini," kata Kepala Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Hafni Diana, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Kabupaten Mukomuko mulai tahun 2020 sampai sekarang mendapatkan program BPUM dari pemerintah.

Ia mengusulkan BPUM untuk sebanyak 12.015 UMKM dengan rincian tahun 2020 sebanyak 8.549 UMKM, tahun 2021 untuk tahap satu 1.524 UMKM, tahap dua 1.643 UMKM, usulan tahap tiga 268 UMKM, dan tahap terakhir tahun ini 31 orang.

Terkait dengan data jumlah UMKM dari sejumlah kecamatan di daerah ini yang telah mendapatkan alokasi dan BPUM dapat dicek di BRI.

Dinas ini sebelumnya meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di wilayahnya.

“Kami meminta bantuan kepada camat dan kepala desa agar mereka menyampaikan ke warganya terkait dengan program BPUM ini, sehingga banyak UMKM di daerah ini," ujarnya.

Program BPUM ini merupakan lanjutan dari program BPUM tahun 2020 dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Persyaratan calon penerima bantuan BPUM tahap IIl sama dengan tahap Il dan l, yakni menyerahkan KTP, KK tidak ada pinjam kredit usaha rakyat (KUR), bukan sebagai penerima BPUM sebelumnya dan memiliki surat keterangan usaha dari desa.

Selain itu, besaran dana BPUM untuk pelaku UMKM tahun ini sebesar Rp1,2 juta atau berkurang dibandingkan nilai tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 juta.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021