Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang menetapkan lima orang pelajar SMA yaitu EP (16), IF (16), RK (16), AP (16) dan DM (16) sebagai tersangka tawuran yang mengakibatkan satu pelajar meninggal dunia akibat tusukan di badannya. 

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Williwanto Malau SIK MH menyebutkan bahwa awalnya pihaknya telah mengamankan dua tersangka yaitu EP dan IF dan dari keterangan kedua tersangka pihaknya menangkap tiga tersangka lainnya. 

"Setelah mendapat informasi bahwa ketiga tersangka lainnya terlibat maka anggota anggota langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan lainnya," kata Williwanto di Bengkulu, Senin. 

Baca juga: Akibat tawuran, satu pelajar di Kepahiang Bengkulu meninggal dunia

Ia menambahkan bahwa tawuran tersebut terjadi karena adanya cekcok antara salah satu tersangka dengan teman korban. 

Sehingga tersangka dan korban mengajak teman-temannya bertemu hingga terjadilah tawuran maut tersebut yang mengakibat korban DN meninggal dunia setiba di puskesmas terdekat. 

Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa dua buah badik dan pakaian milik korban. 

Atas kejadian tersebut kelima tersangka terancam pasal 76 C Junto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak. 

"Kelima tersangka terancam 15 tahun penjara," ujar Williwanto

Baca juga: Jalur Bengkulu-Kepahiang bisa dilalui dengan sistem buka tutup

Sebelumnya, puluhan pelajar dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kabupaten Kepahiang terlibat tawuran yang mengakibatkan satu pelajar dari SMAN 5 yaitu DN (15) meninggal dunia. 

Tawuran tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di simpang tiga Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir tepatnya di jalan lintas Kepahiang-Pagar Alam.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021