Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu menyebutkan bahwa motif tersangka WA (28) melakukan penusukan terhadap pemilik toko plastik Palapa, Kevin Kamis (7/10) di Jalan Soeprapto Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu karena dendam lama. 

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Andy Dady Nurchayo, S.Ik menyebutkan bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan motif tersangka karena dendam di masa lalu namun sebenarnya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh korban. 

"Masih menggali informasi baik itu dari tersangka, korban dan saksi untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang," kata Andy di Bengkulu, Selasa. 

Akibat aksi yang dilakukan tersangka, korban mengalami 9 luka tusuk di kepala dan sekitarnya badannya. 

Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara dan berada dalam tahap pemulihan. 

Lanjut Andi, atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 355 ayat 1 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP dan lebih subsider 351  ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat kesehatan terkait kejiwaan tersangka.

"Kasus ini menjadi konsen kami untuk memproses tindak pidana hingga tuntas sehingga tidak terjadi lagi kasus seperti ini," ujarnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021