Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali melanjutkan sidang kasus tindak pidana korupsi lampu jalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Jumeri Asri.

"Kita menghadirkan empat saksi dari pegawai konsultan pengawasan proyek CV Bumi Psikona Efsilon dan pegawai perusahaan kontraktor pemenang tender," kata JPU PN Bengkulu untuk perkara tersebut, Hendri Djunaidi di Bengkulu, Senin.

Menurut dia, sidang pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan direktur CV Bumi Psikona Efsilon Ritanti dan staf yang melakukan pengawasan pengadaan lampu jalan Tulus Semedi serta pegawai PT Dwipa Konektra sebagai pemenang tender yakni Bastari serta Feri A.

Pada persidangan, salah seorang saksi Tulus Semedi mengatakan bahwa dia ditugaskan direktur CV Bumi Psikona Efsilon Ritanti sebagai staf pengawas lapangan proyek lampu jalan.

"Seingat saya seluruh lampu jalan yang dipasang sesuai tender itu sebanyak 1852 titik," kata dia.

Seluruh tiang, kabel dan lampu yang akan dipasang menjadi lampu jalan Kota Bengkulu, menurut dia telah melalui pangawasan pihaknya.

"Seluruhnya disesuaikan dengan RAB, gambar dan data yang telah ditentukan," kata Tulus.

Kesaksian yang dijabarkan oleh Tulus dibenarkan oleh direktur tempat dia bekerja Ritanti.

Sebelumnya, pada tahun 2012 Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan dengan nilai proyek sebesar 24,5 miliar rupiah yang menggunakan APBD Provinsi Bengkulu.

Kejati menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin, kuasa Direktur PT Duta Dwipa Konektra sebagai kontraktor pelaksana, Egitama, Direktur PT Duta Dwipa Konektra Zaidan, serta terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu Jumeri Asri selaku PPTK saat itu.

Akibat kasus korupsi pengadaan lampu jalan ini, ditaksir negara mengalami kerugian hingga empat miliar rupiah.(ant)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013