Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan pihaknya menghormati perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam memutus perkara sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati," kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Nusron, dissenting opinion hanya bersifat opini dari sudut pandang hakim. Namun demikian, opini tersebut tidak akan bisa mengubah putusan utama MK yang menolak semua permohonan kubu 01 dan 03.
Sifat dissenting opinion pun tidak bisa ditindaklanjuti sebagai norma yang akan menjadi dasar untuk membuat sebuah keputusan baru ataupun undang-undang.
"Jadi dissenting opinion tidak mungkin kita tindak lanjuti menjadi sebuah keputusan norma," kata dia.
Yang terpenting saat ini, kata Nusron, para hakim sudah membuat keputusan berkekuatan hukum yang menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Untuk diketahui, beberapa hakim MK mengutarakan dissenting opinion usai Hakim Ketua Suhartoyo membacakan putusan.
Salah satu hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda yakni Arief Hidayat dalam putusan atas permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dalam disenting opinion nya, Arief mengatakan permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian.
“Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Arief membacakan pendapat berbedanya atas putusan gugatan Anies-Muhaimin dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Menurut Arief, amar putusan seharusnya menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Kemudian, dia menilai, Mahkamah seharusnya memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan yang disebutkan dalam waktu 60 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Lebih lanjut, Arief berpendapat Mahkamah seharusnya memerintahkan Bawaslu RI mengawasi pemungutan suara ulang; memerintahkan Polri dan TNI menjaga keamanan dan keterlibatan dalam proses pemungutan suara ulang secara profesional dan netral.
Dia menambahkan, MK seharusnya memutus untuk memerintahkan Presiden RI bersikap imparsial dan netral dalam proses pemungutan suara ulang; serta melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang.
Walau demikian, hasil akhir putusan MK tetap menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
TKN hormati 'dissenting opinion' hakim MK
Senin, 22 April 2024 20:48 WIB 999