Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pos Curup, Provinsi Bengkulu, melakukan pembinaan terhadap 15 orang mantan narapidana kasus narkoba yang telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di daerah itu.
Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi melalui Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A. Mihardi di Rejang Lebong, Senin, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap belasan napi narkoba tersebut bertujuan untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pembinaan yang kami lakukan terhadap 15 orang mantan napi narkoba ini merupakan pembinaan lanjutan setelah mereka resmi menjadi klien Bapas Bengkulu," kata Mihardi.
Program pembinaan tersebut, kata dia, bekerja sama dengan Panti Rehabilitasi Yayasan Karunia Insani House (KIH) Rejang Lebong yang selama ini menjadi tempat rehabilitasi pecandu narkoba di Bengkulu dan sekitarnya.
Ia mengatakan kegiatan pascarehab ini merupakan bagian dari pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan terhadap mantan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang tersangkut masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pembinan selama 15 hari, mulai 3 hingga 18 Oktober 2021, itu diharapkan mereka bisa kembali lagi ke keluarga dan masyarakat serta tidak lagi mengulangi perbuatannya, baik dalam kasus penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
Setelah mengikuti pembinaan itu, kata dia, mereka masih menjadi klien Bapas Pos Curup sehingga masih dalam pengawasan pihaknya hingga beberapa waktu ke depan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi melalui Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pos Bapas Curup A. Mihardi di Rejang Lebong, Senin, menjelaskan bahwa pembinaan terhadap belasan napi narkoba tersebut bertujuan untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Pembinaan yang kami lakukan terhadap 15 orang mantan napi narkoba ini merupakan pembinaan lanjutan setelah mereka resmi menjadi klien Bapas Bengkulu," kata Mihardi.
Program pembinaan tersebut, kata dia, bekerja sama dengan Panti Rehabilitasi Yayasan Karunia Insani House (KIH) Rejang Lebong yang selama ini menjadi tempat rehabilitasi pecandu narkoba di Bengkulu dan sekitarnya.
Ia mengatakan kegiatan pascarehab ini merupakan bagian dari pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan terhadap mantan WBP Lapas Kelas IIA Curup yang tersangkut masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pembinan selama 15 hari, mulai 3 hingga 18 Oktober 2021, itu diharapkan mereka bisa kembali lagi ke keluarga dan masyarakat serta tidak lagi mengulangi perbuatannya, baik dalam kasus penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.
Setelah mengikuti pembinaan itu, kata dia, mereka masih menjadi klien Bapas Pos Curup sehingga masih dalam pengawasan pihaknya hingga beberapa waktu ke depan. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021