Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) Desa Belumai I dilakukan kepala desa bersama bendaharanya sehingga merugikan negara hingga Rp680 juta.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Arya Marsepa di Rejang Lebong, Senin, mengatakan Kades Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Zu (Zukri) bersama dengan bendaharanya AR (Abdul Rosit) telah mereka tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Belumai I dan telah dilakukan penahanan sejak 7 Oktober 2021 lalu.

"Dalam penggunaan DD dan ADD yang diterima Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding selama tiga tahun anggaran terhitung 2017, 2018 dan 2019 hanya dilakukan keduanya tanpa melibatkan perangkat desa lainnya," kata Arya Marsepa.

Dia menjelaskan, indikasi keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara hingga ratusan juta tersebut setelah pihaknya menerima barang bukti 13 jenis cap atau stempel yang diserahkan salah satu keluarga tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan pihaknya diduga cap-cap palsu ini digunakan oleh kedua tersangka untuk membuat surat pertanggungjawaban atau SPJ kegiatan penggunaan anggaran yang bersumber dari DD dan ADD Desa Belumai I seperti membeli bahan bangunan di toko bangunan, perusahaan material, toko komputer, tempat tukang jahit dan sebagainya.

Belasan cap yang mereka terima itu setelah dicocokan dengan berkas-berkas SPJ penggunaan DD dan ADD ini semuanya cocok sehingga menguatkan jika kedua tersangka ini secara bersama-sama melakukan pemalsuan pertanggungjawaban penggunaan DD/ADD Desa Belumai I tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Sejauh ini tim penyidik Kejari Rejang Lebong, tambah dia, masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap keduanya baik pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa itu penting dilakukan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu guna disidangkan.  

"Pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim penyidik. Hingga hari ini tadi sudah ada 6 dari 8 saksi tambahan yang sudah kita minta keterangan. Pemanggilan kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah dipanggil guna mendukung penyidikan yang tengah dilakukan termasuk melengkapi keterangan tambahan," demikian Arya Marsepa.

Sebelumnya penyidik Kejari Rejang Lebong, Kamis sore (7/10) menetapkan Kades Belumai I dan bendahara Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) sebagai tersangka dugaan penyimpangan DD/ADD dengan nilai kerugian mencapai Rp680 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021