Mukomuko (Antara) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap B (47), pelaku pencabulan terhadap N (7), siswi sekolah dasar di daerah itu.

"Pelaku yang juga honorer guru di salah satu sekolah dasar di daerah itu ditangkap di rumahnya Selasa (29/10)," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini pelaku ditahan di sel Markas Polres setempat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya.

Ia menjelaskan, kejadian pencabulan itu tanggal 26 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saat korban main ke rumah pelaku dalam keadaan rumah tidak ada orang lain. Kemudian korban disuruh oleh pelaku untuk memijat pelaku.

Karena, lanjutnya, badan korban saat itu dalam kondisi kotor, maka pelaku memandikannya.

"Korban saat itu juga dimasukkan dalam kamar tanpa boleh menggunakan pakaian dan saat itu korban dicabuli oleh pelaku," katanya.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku menyuruh korban membeli kopi dengan diberikan uang Rp10.000, dan setelah korban membeli kopi dengan harga Rp7.000, uang kembaliannya Rp3.000 diberikan kepada korban.

"Setelah memberikan uang itu, pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban," ujarnya lagi.

Ia menegaskan, akibat perbuatan itu, pelaku melanggar pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun.

"Sekarang pelaku masih ditahan di sel Kepolisian Resor setempat," katanya.

Ia menyebutkan, selain sebagai guru honor di sekolah dasar di Kecamatan Airdikit, pelaku juga salah satu honorer kategori II yang menjadi peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013