Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan daerah itu segera memberlakukan penggunaan kartu vaksin dalam pelayanan masyarakat.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong Syamsir di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemberlakuan kartu vaksin dalam pelayanan masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 0716/ST COV19/RL/2021 tertanggal 25 Oktober 2021.

"Terhitung 1 November 2021 nanti pelayanan masyarakat, seperti pelayanan perizinan, rekomendasi, administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, kepegawaian dan pelayanan sejenis lainnya harus mencantumkan persyaratan berupa kartu vaksin minimal dosis satu," kata dia.

Dia menjelaskan penerbitan surat bupati tersebut atas pertimbangan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong masih berpotensi berkembang luas serta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan pemenuhan vaksinasi COVID-19.

Selain itu, kata dia, untuk menjaga keselamatan bersama serta sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk itu, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan agar segera menyosialisasikannya, antara lain  melalui papan pengumuman, media massa, media sosial, dan website.

Penerapan persyaratan dalam pelayanan masyarakat ini, tambah dia, harus dilaporkan oleh masing-masing OPD terkait kepada Bupati Rejang Lebong setiap Jumat dan Minggu melalui Dinas Kesehatan setempat.

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang belum divaksin segera mengikutinya dengan mendatangi 21 puskesmas tersebar di 15 kecamatan, RSUD Curup, RS DKT, Klinik Medika Bhayangkara Polres Rejang Lebong sehingga nantinya bisa menciptakan kekebalan kelompok guna mencegah penyebaran COVID-19.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021