Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan telah menyurati Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Arifin Tasrif agar meninjau kembali izin pertambangan batu bara PT Inmas Abadi di kawasan Bentang Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara. 

"Saya beberapa bulan lalu bersurat ke Kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin PT Inmas Abadi sebab saat ini kewenangan izin berada di kementerian," kata Gubernur Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.

Ia juga menambahkan bahwa pada 2017 pemerintah daerah tidak memberikan izin pertambangan kepada PT Inmas Abadi namun melakukan pengurangan luasan areal pertambangan karena sebagian besar wilayah usaha pertambangan perusahaan itu telah diperuntukkan menjadi koridor gajah. 

Pengurangan luas areal pertambangan menjadi 4.051 hektare itu tertuang dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor I.315.DESDM tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan sebelumnya juga menegaskan bahwa Gubernur Bengkulu telah menyurati Menteri ESDM terkait perizinan PT Inmas Abadi sebab lokasi tambang batu bara bagi perusahaan itu telah ditetapkan pada 2017 sebagai kawasan ekosistem esensial untuk koridor gajah. 

Karena itu, kata dia, perwakilan DLHK Provinsi Bengkulu juga mendatangi Kementerian ESDM untuk mempertanyakan proses perizinan serta peninjauan kembali izin pertambangan batu bara PT Inmas Abadi. 

"Saat ini PT Inmas abadi sedang menurus AMDAL dan telah mengumumkannya melalui media dan respon masyarakat sangat tinggi untuk menolak kehadiran perusahaan itu dan gubernur telah menyurati kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin PT Inmas," ujar Sorjum.

Sebelumnya, 64 organisasi non-pemerintah telah bersurat ke Menteri LHK Siti Nurbaya meminta agar menteri tidak menerbitkan rekomendasi untuk penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Inmas Abadi.

"Sejak awal izin PT Inmas Abadi diterbitkan kami sudah layangkan protes karena keberadaan tambang ini akan mempercepat laju kepunahan gajah Sumatera dan satwa langka lainnya di Bentang Seblat," kata Koordinator Koalisi Selamatkan Bentang Alam Seblat, Sofian Ramadhan.

Ia mengatakan izin PT Inmas Abadi sudah bermasalah sejak diterbitkan karena sebagian besar areal pertambangan berada dalam kawasan hutan yang menjadi habitat terakhir gajah Sumatera yang saat ini statusnya kritis atau terancam punah.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021