Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tersebar dalam 10 kabupaten/kota di wilayah itu agar segera mengikuti vaksinasi COVID-19 sehingga bantuan yang diterima masing-masing tidak tertahan.

"Penundaan bansos ini sebagaimana bunyi Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, itu sanksi administratif yang dikenakan kepada seluruh warga negara Indonesia yang tidak mematuhi penyelenggaraan vaksinasi," kata Rohidin Mersyah usai memantau kegiatan vaksinasi massal Hari Sumpah Pemuda di GOR Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, para penerima bantuan sosial dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang kondisinya sehat menjadi target divaksinasi, jika yang bersangkutan tidak mau mengikuti vaksinasi maka tidak bisa menikmati pelayanan administrasi kepemerintahan.

Kewajiban mengikuti vaksinasi COVID-19 tersebut, kata dia, berlaku untuk semua warga negara yang kondisinya sehat dan telah berumur 12 tahun ke atas.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada 10 kabupaten/kota di wilayah itu tentang pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Penerapan sanksi administrasi di Provinsi Bengkulu tersebut menindaklanjuti Perpres No.14/2021 pasal 13A ayat 4 yang menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mau mengikutinya sebagaimana diatur pasal 2.

Adapun sanksi administratif yang dikenakan kepada warga yang tidak mau divaksinasi ini berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Untuk itu, dia mengimbau kalangan masyarakat Provinsi Bengkulu baik yang menerima program bantuan sosial maupun tidak agar mengikuti vaksinasi massal yang diselenggarakan di tempatnya masing-masing sehingga nantinya bisa menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity guna mencegah penyebaran COVID-19. ***3***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021