Bengkulu (Antara Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menginvestigasi laporan warga Kecamatan Ilirtalo Kabupaten Seluma atas dugaan penyerobotan lahan warga setempat oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kami sudah investigasi awal dan indikasi penyerobotan lahan sangat kuat," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hasil investigasi ditemukan bahwa perusahaan perkebunan swasta itu telah menanami lahan warga Desa Rawaindah yang merupakan warga transmigrasi.
Seluas 176,5 hektare lahan warga ditanami sawit oleh pihak perusahaan, padahal di atas lahan itu sudah terdapat tanam tumbuh berupa sawit yang sudah berproduksi milik warga desa.
"Lahan seluas 176,5 hektare itu milik 422 kepala keluarga warga Desa Rawaindah yang masuk ke daerah itu lewat program transmigrasi, jadi kepemilikan lahan mereka bukan ilegal," katanya menambahkan.
Dari tinjauan lapangan kata Taurus, perusahaan menanam sawit persis disamping sawit milik warga yang sudah berbuah pasir atau mulai berbuah.
Tanaman sawit milik warga tersebut memang tidak ditebang atau dirusak perusahaan, tapi saat warga berniat memanen sawitnya, mereka dituduh mencuri buah sawit.
"Padahal yang dipanen adalah sawit mereka sendiri, tapi dituduh mencuri," katanya sambil menunjuk bukti dokumentasi sawit perusahaan yang baru ditanam di sisi sawit warga.
Taurus mengatakan Walhi sudah mendapat mandat warga setempat untuk mengadvokasi kasus ini.
Masyarakat di desa itu kata dia sudah resah untuk beraktivitas sebab sudah ada warga yang ditangkap karena memanen sawitnya sendiri.
Sekretaris Desa Rawaindah, Yardi menuturan seorang warga, Adi pada Februari 2013 ditangkap polisi dan dituduh mencuri bibit sawit perusahaan itu dan diganjar tujuh bulan penjara.
"Saat itu Adi mencabut sawit yang ditanam perusahaan karena lahan itu sudah menjadi miliknya dan bersertifikat tapi dituduh mencuri bibit sawit," katanya.
Ia mengatakan petani di desa itu menjadi resah beraktivitas di kebun yang sudah sah menjadi milik mereka sebagai peserta program transmigrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Kami sudah investigasi awal dan indikasi penyerobotan lahan sangat kuat," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu Sony Taurus di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan hasil investigasi ditemukan bahwa perusahaan perkebunan swasta itu telah menanami lahan warga Desa Rawaindah yang merupakan warga transmigrasi.
Seluas 176,5 hektare lahan warga ditanami sawit oleh pihak perusahaan, padahal di atas lahan itu sudah terdapat tanam tumbuh berupa sawit yang sudah berproduksi milik warga desa.
"Lahan seluas 176,5 hektare itu milik 422 kepala keluarga warga Desa Rawaindah yang masuk ke daerah itu lewat program transmigrasi, jadi kepemilikan lahan mereka bukan ilegal," katanya menambahkan.
Dari tinjauan lapangan kata Taurus, perusahaan menanam sawit persis disamping sawit milik warga yang sudah berbuah pasir atau mulai berbuah.
Tanaman sawit milik warga tersebut memang tidak ditebang atau dirusak perusahaan, tapi saat warga berniat memanen sawitnya, mereka dituduh mencuri buah sawit.
"Padahal yang dipanen adalah sawit mereka sendiri, tapi dituduh mencuri," katanya sambil menunjuk bukti dokumentasi sawit perusahaan yang baru ditanam di sisi sawit warga.
Taurus mengatakan Walhi sudah mendapat mandat warga setempat untuk mengadvokasi kasus ini.
Masyarakat di desa itu kata dia sudah resah untuk beraktivitas sebab sudah ada warga yang ditangkap karena memanen sawitnya sendiri.
Sekretaris Desa Rawaindah, Yardi menuturan seorang warga, Adi pada Februari 2013 ditangkap polisi dan dituduh mencuri bibit sawit perusahaan itu dan diganjar tujuh bulan penjara.
"Saat itu Adi mencabut sawit yang ditanam perusahaan karena lahan itu sudah menjadi miliknya dan bersertifikat tapi dituduh mencuri bibit sawit," katanya.
Ia mengatakan petani di desa itu menjadi resah beraktivitas di kebun yang sudah sah menjadi milik mereka sebagai peserta program transmigrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013