Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menindak sebanyak 1.179 pelanggar lalu lintas di jalan umum selama bulan Oktober hingga 8 November 2013.

"Penindakan yang kita lakukan dengan menyita surat tanda kendaran bermotor (STNK), surat izin mengemudi (SIM) milik pelanggar dan mengamankan motor yang tidak sesuai standar pabrikan yang telah ditentukan," kata Kasatlantas AKP Istiqlal MZ mewakili Kapolres Bengkulu di Bengkulu, Sabtu.

Penindakan selama operasi bernama Giat Rutin dilakukan karena banyak pengendara yang tidak patuh rambu lalu lintas dan melakukan berbagai pelanggaran di jalan umum.

"Kita mengintensifkan razia dan mengamankan ratusan kendaraan yang melanggar termasuk 370 motor balap liar," kata dia.

Lebih lanjut, Istiqlal mengatakan untuk jenis kendaraan roda dua terdapat 575 pelanggaran dan 604 pelanggaran roda empat.

"Terjadi sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang meninggal, 11 luka berat dan 24 luka ringan," katanya.

Operasi Giat Rutin Polres Bengkulu, menurutnya , tidak hanya untuk menekan tingkat pelanggaran lalulintas namun juga untuk menekan tingkat kriminalitas di jalan umum.

"Seperti tindak curanmor, curat dan curas di Kota Bengkulu kita harapkan dapat diminmalisir dengan tingginya intensitas personel kita memberikan pelayanan keamanan lalu lintas," kata dia.

Lebih lanjut, dia juga berharap pelaksanaan razia tersebut juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

"Selain memperhatikan keselamatan diri sendiri, kita juga harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain baik yang menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki," ujarnya. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013