Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menerima penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berupa 2 ember besar berisikan 2 kulit harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae) dan bagian-bagiannya atas dua perkara di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Serah terima bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, oleh Jaksa Penuntut Umum ke Kepala BKSDA Bengkulu yang diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I dan diketahui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Satu ember pertama berisi 1 karung isi kulit harimau, 1 karung isi tulang harimau, 4 buah taring harimau dan 7 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari tersangka Suharman Bin Ahmad Jeli, perkara yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kaur," kata Kepala SKW I BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari, di Bengkulu, Selasa.
Said mengatakan hal ini adalah tindak lanjut penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan bidang peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
"Kemudian satu ember kedua berisi 1 kulit harimau, 1 kantong plastik isi tulang harimau, dan 10 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari Tersangka Man Jaya Bin Ali Sinang (Alm), perkara yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah," katanya.
Ia menambahkan, barang bukti kulit harimau dan bagian-bagiannya tersebut sementara disimpan di gudang senjata api dan barang bukti kantor BKSDA Bengkulu, hingga pemusnahan barang bukti bersama-sama akan melibatkan instansi penegak hukum terkait di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) SKW I BKSDA Bengkulu, Mardiansyah menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan merupakan hasil putusan 2 (dua) perkara yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Tersangka Suharman bin Ahmad Jeli pada wilayah Kabupaten Kaur, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 yaitu 7 bulan kurungan dan Denda sebesar Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata Mardiansyah.
Sedangkan tersangka Man Jaya bin Ali Sinang pada wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 7 September 2021 yaitu 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp10 Juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ia mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum ini hasil kolaborasi dan dukungan berbagai pihak kepada BKSDA Bengkulu diantaranya, Balai Besar TNKS, Ditjen Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, pemerintah daerah, mitra terkait dan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Serah terima bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu, oleh Jaksa Penuntut Umum ke Kepala BKSDA Bengkulu yang diwakili Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I dan diketahui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Satu ember pertama berisi 1 karung isi kulit harimau, 1 karung isi tulang harimau, 4 buah taring harimau dan 7 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari tersangka Suharman Bin Ahmad Jeli, perkara yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Kaur," kata Kepala SKW I BKSDA Bengkulu-Lampung, Said Jauhari, di Bengkulu, Selasa.
Said mengatakan hal ini adalah tindak lanjut penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan bidang peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
"Kemudian satu ember kedua berisi 1 kulit harimau, 1 kantong plastik isi tulang harimau, dan 10 buah gigi harimau, disita sebelumnya dari Tersangka Man Jaya Bin Ali Sinang (Alm), perkara yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah," katanya.
Ia menambahkan, barang bukti kulit harimau dan bagian-bagiannya tersebut sementara disimpan di gudang senjata api dan barang bukti kantor BKSDA Bengkulu, hingga pemusnahan barang bukti bersama-sama akan melibatkan instansi penegak hukum terkait di Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) SKW I BKSDA Bengkulu, Mardiansyah menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan merupakan hasil putusan 2 (dua) perkara yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Tersangka Suharman bin Ahmad Jeli pada wilayah Kabupaten Kaur, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 30 Maret 2021 yaitu 7 bulan kurungan dan Denda sebesar Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan," kata Mardiansyah.
Sedangkan tersangka Man Jaya bin Ali Sinang pada wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, telah divonis dengan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 7 September 2021 yaitu 8 bulan kurungan dan denda sebesar Rp10 Juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Ia mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum ini hasil kolaborasi dan dukungan berbagai pihak kepada BKSDA Bengkulu diantaranya, Balai Besar TNKS, Ditjen Gakkum KLHK, Polda Bengkulu, pemerintah daerah, mitra terkait dan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021