Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Bengkulu, Rabu menggelar rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye partai politik dan caleg yang melanggar peraturan.

"Kami bersama Satpol PP, KPU dan Polda sudah menjadwalkan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Parsadaan Harahap usai memimpin rapat koordinasi, Rabu.

Ia mengatakan sejumlah partai politik yang memiliki baliho yang melanggar aturan KPU nomor 15 tahun 2013 antara lain milik PAN, PKS, Golkar dan Nasdem.

Apalagi pemerintah daerah sudah menetapkan zona atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Masih menunggu kesiapan Satpol PP untuk terjun ke lapangan menertibkan baliho" katanya.

Sementara Kepala  Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menemukan 30 unit alat peraga kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 melanggar aturan.

"Alat peraga yang melanggar tersebut berupa baliho dan spanduk kampanye serta bendera parpol," kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu Divisi Pelanggaran dan Penindakan Fatimah Siregar.

Atribut kampanye yang melanggar itu terdiri atas 10 baliho, empat spanduk dan 16 buah bendera partai.

Lebih lanjut 10 baliho yang terpasang itu, menurut dia, melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam aturan kampanye tersebut pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dengan ketentuan satu baliho tiap desa/kelurahan.

Sementara itu empat spanduk yang melanggar menurutnya dipasang oleh caleg dengan membentangkan spanduk di jalan umum dengan cara mengikatkannya ke tiang listrik.

"Memasang spanduk di tiang listrik jelas-jelas melanggar, temuan tersebut berada di Kecamatan Singaran Pati," kata dia.

Sedangkan 16 alat peraga kampanye bendera menurut Fatimah terpasang di daerah yang dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

Selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 dan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bengkulu Nomor 52 tentang zonasi kampanye.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013