Batam (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Polisi Donny Alexander saat dihubungi di Batam, Kamis, mengatakan anggota Bawaslu Provinsi Kepri berinisial KH itu ditangkap setelah terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dijalaninya saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024.
"Dalam operasi kemarin, Rabu (3/4), petugas ada mengamankan satu orang oknum anggota Bawaslu Kepri," ujar Donny.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes urine milik KH menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika.
Anggota Bawaslu Kepri itu kemudian dibawa ke markas polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota," imbuh Donny tanpa merinci jenis narkoba yang dikonsumsi KH.
KH merupakan anggota Bawaslu Provinsi Kepri di Bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat. Dia sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna periode 2018 hingga 2023.
Anggota Bawaslu Kepri ditangkap atas penyalahgunaan narkotika
Kamis, 4 April 2024 14:01 WIB 858