Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tetap mengawasi proses rekrutmen calon petugas badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
"Pengawasan melekat. Yang pasti nanti kita teliti juga kelengkapan, sipol, dan lain-lain berhubungan dengan rekrutmen badan ad hoc di KPU," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Kamis.
Baca juga: Polres Mukomuko tangani enam kasus narkoba hingga April
Ia mengatakan, bahwa Bawaslu sebelumnya atau tiga hari yang lalu, mengirim imbauan kepada KPU dalam hal rekrutmen badan ad hoc KPU agar mengikuti regulasi yang ada.
Setelah proses rekrutmen berjalan dan pesertanya sudah banyak, ia mengatakan, lembaganya akan meninjau dan mengecek proses rekrutmen PPK ini.
"Kalau proses sekarang ini, KPU membuka dan mengumumkan persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta seleksi PPK," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya meninjau dan mengecek untuk memastikan apakah rekrutmen PPK ini sudah sesuai regulasi yang ada. Yang pasti kemampuan secara kualitas dia, mampu tidak memenuhi persyaratan, secara umur, pemberkasan.
Baca juga: BRI hibahkan drone-komputer ke Polres Mukomuko
Baca juga: BRI hibahkan drone-komputer ke Polres Mukomuko
Ia menambahkan, yang pasti dilarang menerima peserta seleksi PPK yang ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Kalau ikatan keluarga, menurut dia tidak masuk dalam aturan itu, artinya masih bisa, ikatan keluarga tidak menjadi permasalahan.
"Cuma kita akan lihat secara portofolio kemampuannya lulusan alumninya bisa kita lihat," ujarnya.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Endang Surya Bakti mengatakan perekrutan calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan surat keputusan 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc.
"Pengumuman perekrutan calon anggota PPK tanggal 23 April 2024. Perekrutan ini berlangsung selama seminggu mulai dari pengumuman hingga penerimaan berkas," katanya.
Baca juga: Syarat paslon bupati Mukomuko jalur independen 13.824 dukungan
Ia mengatakan, rekrutmen calon anggota PPK untuk Pilkada 2024 ini dilaksanakan secara terbuka, dan lembaganya membutuhkan sebanyak lima anggota PPK per kecamatan, sementara jumlah kecamatan di daerah itu ada 15.
Sedangkan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, katanya, berjarak selama satu bulan setelah rekrutmen calon anggota PPK.