Bengkulu (Antara Bengkulu) - Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melarang calon anggota legislatif petahana peserta Pemilihan Umum 2014 menggunakan fasilitas pemerintah saat berkampanye.

"Selain caleg, kita mengimbau kalangan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang memiliki keluarga menjadi caleg agar tidak menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk berkampanye," kata dia di Bengkulu, Rabu.

Menurut dia, penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye merupakan bentuk pelanggaran peraturan Pemilu 2014 dan merusak citra Pemerintah Kota Bengkulu di kalangan masyarakat.

"Kita adalah pelayan dan pengayom masyarakat, jadi tidak boleh ikut dalam hiruk pikuk politik selaku pegawai pemerintah," kata dia.

Dia mengatakan telah memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu agar langsung menindak temuan penyalahgunaan kendaraan dinas.

"Kalau ditemukan, Satpol PP kita akan langsung mengamankan kendaraan dinas tersebut atau fasilitas pemerintah lainnya yang digunakan caleg maupun tim kampanyenya," kata Wali Kota Bengkulu.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto mengatakan pelaksana, peserta dan petugas kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah sarta tempat pendidikan.

"Jika menggunakan fasilitas pemerintah maka akan dikategorikan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu," kata dia.

Selain melanggar undang-undang, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013