PT Timah Tbk telah mereklamasi 15.682 hektare bekas tambang bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna memulihkan dan memperbaiki lahan pascapenambangan di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Dalam menjalankan bisnis usaha penambangan terintegrasi dan menerapkan kaidah penambangan baik, PT Timah tidak pernah mengabaikan aspek lingkungan," kata Kepala Bidang Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Sihaaan di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penambangan yang dilaksanakan di darat, PT Timah Tbk melakukan reklamasi dalam bentuk penanaman dan reklamasi dalam bentuk lainnya. Tercatat sejak 1992 hingga Oktober 2021 ini telah melakukan reklamasi darat seluas 15.682 hektare yang tersebar di wilayah operasional perusahaan.

"Reklamasi darat ini dilakukan secara terintegarasi seperti di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Pulau Bangka dan Kampong Reklamasi Selinsing Pulau Belitung yang saat ini menjadi destinasi wisata baru masyarakat," ujarnya.

Menurut dia tidak hanya melakukan reklamasi darat, PT Timah tahun ini juga akan melakukan reklamasi laut dengan artificial reef (terumbu buatan) yang juga berfungsi sebagai rumah ikan, penanaman mangrove dan program terbaru berupa pengkayaan populasi (restocking cumi/sotong).

"Untuk reklamasi darat ini dilakukan dalam bentuk penanaman tanaman bermanfaat seperti buah-buhan, sayur, tanaman bernilai ekonomis lainnya dan reklamasi dalam bentuk lainnya," katanya.

Ia menambahkan reklamasi bentuk lainnya diantaranya pemanfaatan lahan reklamasi untuk tempat pemakaman umum di Bangka Selatan, Pembangunan Islamic Center di Bangka Tengah, penanaman sawit.

"Perusahaan terus bergerak untuk melakukan giat pemulihan lahan bekas tambang dalam hal ini sesuai dengan peruntukkannya, yaitu reklamasi dalam bentuk lainnya untuk meningkatkan sumber daya manusia dan perekonomian masyarakat di daerah ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021