Tanjungpinang (ANTARA) - Aktivis lingkungan, Kherjuli mendesak puluhan perusahaan di sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Riau melakukan reklamasi setelah mengeruk bahan mineral di sejumlah lokasi.
"Pemulihan lingkungan itu pascatambang itu bukan pilihan dapat ditunda atau tidak dilaksanakan. Ada ancaman pidana serius bagi perusahaan yang melanggar komitmen tersebut," kata Kherjuli, yang juga Presiden LSM Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM) di Tanjungpinang, Rabu.
Tanggung jawab pihak perusahaan dalam melakukan reklamasi di lokasi yang pernah ditambang merupakan kewajiban sesuai UU Nomor 3/2020 yang mulai berlaku Desember 2020. Berdasarkan undang-undang itu, pemegang Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUP dan IUPK) yang ijin usahanya sudah dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan pascatambang, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Untuk menghindari hukuman itu, ia mengimbau puluhan perusahaan yang pernah mengeruk kekayaan alam dari perut bumi Lingga, Karimun, Bintan dan Tanjungpinang untuk melakukan reklamasi. Setelah melakukan pemulihan lingkungan tersebut, pihak perusahaan dapat mencairkan dana jaminan reklamasi yang disimpan di bank milik pemerintah.
"Dana tersebut sebaiknya diambil kembali setelah komitmen memelihara lingkungan pascatambang dilakukan. Itu hak perusahaan," tegasnya.
Ia mengatakan rencana pertambangan bauksit, pasir darat dan granit tidak jarang dikaitkan dengan isu kerusakan lingkungan. Penolakan terhadap pertambangan disebabkan perusahaan-perusahaan pertambangan meninggalkan catatan hitam setelah mendapatkan keuntungan meninggalkan lokasi yang sudah rusak parah.
Kerusakan lingkungan disebabkan pertambangan tidak berjalan sesuai komitmen yang disampaikan kepada pemerintah.
"Saya bukan orang yang anti dengan aktivitas pertambangan, tetapi saya tidak suka lingkungan rusak akibat pertambangan ditinggalkan sebelum diperbaiki," tegasnya.
Ia mengimbau pemerintah untuk tidak kaku dalam melaksanakan peraturan terkait reklamasi pascatambang. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan reklamasi, perlu difasilitasi dan dipermudah, karena sudah belasan tahun dana jaminan reklamasi itu disimpan di bank.
"Tentu butuh koordinasi yang intensif agar kegiatan reklamasi pascatambang itu berjalan optimal dan efektif. Ini harus segera dilakukan sehingga lahan rusak itu berubah menjadi lahan yang bermanfaat bagi masyarakat," tuturnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi, menegaskan beberapa bulan lalu, pihaknya sudah menetapkan 38 dari 43 perusahaan sebagai perusahaan yang lalai melaksanakan reklamasi pascatambang.
"Dianggap lalai lantaran sudah lama berhenti melakukan pertambangan, namun tidak melaksanakan kewajibannya," katanya.
Hendri menambahkan bahwa reklamasi lingkungan yang rusak semestinya dilakukan setelah tidak melakukan pertambangan. Perusahaan pun tidak rugi setelah melaksanakan kewajibannya karena dana jaminan reklamasi dapat dicairkan.
Reklamasi pascatambang, menurut dia diawasi dan dinilai oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Hasil pengawasan dan penilaian mereka kemudian ditindaklanjutkan Dinas ESDM Kepri kepada gubernur.
"Ada lima perusahaan lainnya sudah melaksanakan kewajibannya sehingga dana jaminan pemulihan lingkungan dapat dicairkan. Ini merupakan prestasi, yang kami apresiasi," ucapnya.
Dana pascatambang milik perusahaan-perusahaan itu, yang disimpan di sejumlah bank di Kepri mencapai Rp164 miliar. Dana tersebut hanya dapat dicairkan oleh pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di lokasi yang ditambang.
"Kami terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut malaksanakan kewajibannya," kata Hendri, yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri.
Aktivis lingkungan desak perusahaan reklamasi lahan pascatambang
Kamis, 11 Februari 2021 2:16 WIB 22015