Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, segera melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana desa di daerah itu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp680 juta.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Arya Marsepa di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Kades Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Zukri dan Abdul Rosit (AR) selaku Bendahara Desa Belumai I terhitung 7 Oktober 2021.

"Saat ini kita masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka, jika sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu," kata dia.

Dia menjelaskan oknum Kades dan Bendahara Desa Belumai I tersebut dijerat atas pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui jika keduanya memiliki peran masing-masing dalam perbuatan itu, seperti kepala desa berperan dalam kegiatan fiktif dan "mark-up" harga.

Sedangkan untuk tersangka (AR) selaku Bendahara Desa Belumai I membuat bukti-bukti pendukung palsu dalam pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti berupa cap toko material bangunan.

"Kerugian negara itu diketahui dari hasil rekapitulasi anggaran tahun 2017, 2018, dan 2019 serta telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim ahli yang menemukan kegiatan fiktif, seperti pengadaan baju dinas, baju batik, dan labtop," terangnya.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu niat baik dari kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus itu sehingga nantinya akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan dan putusan hukum.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Rejang Lebong pada 7 Oktober 2021 menahan Zr selaku Kades Belumai I bersama Bendahara AR dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD setempat dengan kerugian negara mencapai Rp680 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021