Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap satu dari tiga orang pelaku pemerkosaan anak baru gede (ABG) yang terjadi wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan kasus pemerkosaan ABG asal Kecamatan Bermani Ulu tersebut dilakukan oleh tiga orang pria dewasa pada akhir pekan lalu.

"Satu dari tiga orang pelakunya sudah berhasil kita tangkap yang berinisial TO umur 20 tahun warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, sedangkan dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," kata dia.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian pemerkosaan ABG ini bermula saat korban dijemput oleh temannya untuk menonton pesta, di lokasi ini kemudian korban bertemu dengan tersangka TO yang sudah saling kenal, selanjutnya tersangka TO mengajak korban ke rumahnya.

Sesampainya di rumah tersangka ini korban kemudian langsung ditarik ke kamar dengan cara digotong dan kemudian disetubuhi oleh tersangka TO yang diketahui telah memiliki seorang isteri tersebut.

Usai melampiaskan nafsu syahwatnya terhadap korbannya itu, kemudian dua orang teman tersangka TO yang sudah menunggu di rumahnya itu ikut secara bergiliran melakukan perbuatan serupa.

Kejadian yang dialami korban ini kemudian dilaporkannya kepada pihak keluarganya dan kemudian melapor ke Mapolsek Bermani Ulu dan setelah dilakukan penyelidikan satu dari tiga orang tersangkanya berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih dilakukan pencarian.

Sementara itu, korban dalam kasus pemerkosaan itu saat ini kata AKP Sampson Sosa Hutapea masih mengalami trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong guna pemulihan traumatik.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021