Bengkulu,  (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Rabu malam (27/11) mengamankan BD (28) tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku diduga keras telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Dwi Citra Akbar mewakili Kapolres, di Bengkulu, Kamis.

Tersangka diamankan setelah Polres Kota Bengkulu menerima laporan dari keluarga korban yang berinisial Mt pada tanggal 27 November 2013.

"Tersangka langsung diamankan di rumah tahanan negara Polres Bengkulu," kata dia.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka BD, korban Mt adalah siswi pada salah satu sekolah dasar di Kota Bengkulu.

"Anak saya dan Mt, satu sekolahan, Mt baru kelas enam SD," ungkapnya.

Pria yang telah memiliki istri sah dan telah beranak tiga itu mengaku bahwa dia minta dikenalkan dengan Mt melalui teman anaknya.

"Saya tanya dengan teman anak saya, apakah ada yang bisa diajak perbuatan seperti itu, dan saya dikenalkan dengan Mt," kata dia.

Lebih lanjut dia mengakui bahwa dirinya menjanjikan akan menikahi Mt, sebelum melakukan tindakan asusila terhadap Mt di sebuah taman di Kota Bengkulu.

"Dia sudah tahu saya punya istri karena istri saya yang menjemput anak pulang dan pergi sekolah, oleh sebab itu kami melakukan hubungan ini atas dasar suka sama suka," kata dia.

Sebelumnya, tanggal 6 November 2013 Polres Kota Bengkulu juga mengamankan salah seorang tersangka dengan kasus yang serupa, pelaku berinisial Iw (22).

Iw melakukan tindakan hubungan intim layaknya suami istri dengan seorang anak Er yang baru berusia 14 tahun, tindakan tersebut dilakukannnya di sebuah hotel yang berada di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

***2***

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013