Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat liburan Natal dan tahun baru di wilayah itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Sabtu mengatakan penerapan PPKM Level 3 tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kendati saat ini di Kabupaten Rejang Lebong penyebaran kasus COVID-19 sudah melandai, bahkan tercatat nol kasus, namun kami siap menerapkan PPKM Level 3 guna mencegah penularan COVID-19 saat liburan natal dan tahun baru," kata dia.

Dia menjelaskan, penerapan PPKM Level 3 tersebut diberlakukan di seluruh Tanah Air, terhitung 24 Desember hingga 2 Januari 2022, yang bertepatan dengan datangnya libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penerapan PPKM Level 3 itu sendiri, kata dia, tidak lain guna mengurangi mobilitas dan aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk mendukung instruksi dari pemerintah pusat itu pihaknya akan kembali merapatkan berkaitan penerapan PPKM Level 3, termasuk juga penyiapan personel yang akan bertugas nantinya, berikut anggarannya.

Sementara untuk penyekatan di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kata Yusran dirinya belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk terus mematuhi protokol kesehatan 5M guna mencegah penyebaran COVID-19, dengan jalan selalu memakai memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021