Bengkulu (Antara Bengkulu) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan pidana tiga tahun kurungan terhadap terdakwa kasus perdagangan manusia yakni Rh (23).

"Dari bukti dan fakta persidangan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan 'human trafficking'," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang, Itong Isnaeni, di Bengkulu, Rabu.

Selain hukuman tiga tahun kurungan, terdakwa Rh juga dibebankan denda sebesar 60 juta rupiah, subsider selama satu bulan kurungan.

"Pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban," kata dia.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Bengkulu atas kasus tersebut Rini Yuliani, menjelaskan terdakwa telah melanggar Undang-undang Republik Indonsia Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.

"Terdakwa diancam pasal 2 ayat 1, barang siapa yang melakukan perekrutan, pemberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang tersebut dengan tujuan mengeksploitasi, perbuatan tersebut termasuk perdagangan manusia," kata dia.

Kronoligi kejadian, Rh pada Minggu 29 Juni 2013 yang bertempat di sebuah tempat olah raga kebugaran di Kota Bengkulu bertemu dan menawarkan wanita kepada Sb untuk "laki-laki hidung belang".

"Dijawab oleh Sb 'oke nanti saya hubungi kembali', tidak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi Sb apakah jadi memesan 'cewek', dan dan saksi Sb memesan 30 orang kepada terdakwa," kata Rini menjelaskan kronologi kejadian.

Dari permintaan tersebut terdakwa hanya sanggup menyanggupi lima orang diantaranya yakni Vk, An, Ek, In, dan korban akan dibayar sebesar 1,5 juta rupiah untuk menemani "laki-laki hidung belang".

"Terdakwa mendapatkan 300 ribu rupiah sebagai uang jasa dan sebagai tanda jadi korban Vk dan mendapatkan 900 ribu rupiah tanda jadi korban An, Ek, In," kata Rini.

Namun kegiatan perdagangan manusia yang dilakukan oleh terdakwa Rh tercium oleh aparat kepolisian setempat yang langsung mengamankan terdakwa.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013