Bengkulu (Antara) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, meresmikan 73 desa dan kelurahan sadar hukum di lapangan Kantor Camat Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, Jumat.

"Desa dan kelurahan sadar hukum yang diresmikan ini, merupakan desa-desa yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan kementerian dan pemerintah daerah," katanya saat menyampaikan sambutan.

Ia mengatakan kriteria yang dimiliki desa dan kelurahan sadar hukum antara lain tingkat pembayaran pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih.

Syarat lain, tidak ada warga yang menikah di bawah umur, tingkat kriminalitas rendah, tidak ada penyalahgunaan narkoba, kebersihan dan pelestarian lingkungan hidup dan kriteria lain yang ditentukan daerah.

"Ke depan syarat-syarat ini akan dikembangkan hingga mencakup perlindungan anak, pendidikan, kesehatan dan lainnya," katanya.

Menteri mengatakan program desa dan kelurahan sadar hukum, berawal dari gerakan keluarga sadar hukum atau kadarkum.

Selama ini, banyak tindak pelanggaran hukum yang diakibatkan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang produk hukum yang ada, sehingga perlu ditingkatkan sosialisasi.

Selain desa dan kelurahan sadar hukum, pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan piagam pencanangan persiapan kabupaten dan kota peduli Hak Azasi Manusia (HAM).

Para kepala daerah, kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu menandatangani piagam tersebut sebagai komitmen menyiapkan kabupaten dan kota peduli HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Yon Suharyono mengatakan desa dan kelurahan sadar hukum di Bengkulu akan diperbanyak, sebab jika dilihat dari jumlah desa yang mencapai lebih 1.400 desa, jumlah 73 desa tersebut masih sedikit.

"Program ini menciptakan masyarakat yang mengetahui, memahahi dan menyebarluaskan pengetahuan tentang hukum," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan desa dan kelurahan sadar hukum di Bengkulu antara lain terdapat di Kota Bengkulu sebanyak 10 kelurahan, Bengkulu Selatan 10 desa, Rejanglebong dua desa, Bengkulu Utara 20 desa.

Selanjutnya di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma, masing-masing satu desa, Kabupaten Kepahiang enam desa, Kabupaten Bengkulu Tengah delapan desa dan Kabupaten Mukukomuko tiga desa.***2***

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013