Bengkulu (Antara) - Kementerian Dalam Negeri menyiapkan formulir khusus untuk para pemilih dengan nomor induk kependudukan  bermasalah atau invalid.

"Sudah disiapkan formulir khusus untuk pemilih Bengkulu dengan NIk bermasalah yang mencapai 85.838 orang," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Minggu.

Ia mengatakan masyarakat yang terdata dalam DPT namun belum mendapatkan NIK akan didata dengan menggunakan formulir khusus melalui masing-masing Badan Kendudukan dan Catatan Sipil (dukcapil).

Petugas Dukcapil menurutnya akan menerbitkan NIK baru bagi warga yang lolos dalam verifikasi yang dilakukan petugas.

"Setelah mengisi formulir khusus tersebut mereka akan diberikan NIK, bagi pemilih yang belum memiliki NIK," katanya.

Sabri menambahkan, ada edaran khusus dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan NIK bagi pemilih yang terdata dalam DPT namun NIK yang bermasalah.

Formulir yang sudah disiapkan yakni Form F 101 yang bisa diisi setiap warga yang masuk dalam kategori NIK bermasalah.

Jika dalam proses verifikasi di masing-masing Dukcapil, calon pemilih yang bersangkutan lolos diterbitkan NIK baru dan diserahkan ke KPU.

"Masih berbentuk surat edaran, sementara petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis masih digodok di kementerian," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis baru diterbitkan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (9/12).

Dalam juklak dan juknis tersebut akan ditegaskan teknis verifikasi yang akan dilakukan terhadap keseluruhan DPT dengan NIK bermasalah.

"Kemungkinan besar tidak semua DPT dengan NIK bermasalah ini bisa mendapatkan NIK baru," katanya.

Terutama terkait kesalahan dalam proses memasukkan data yakni nama pemilih sebab masih memungkinkan ditemukan nama ganda.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013