Medan (ANTARA Bengkulu) - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan,SH, berpendapat usulan agar Polri berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri sangat tepat untuk meningkatkan peran institusi hukum itu secara profesional.
"Penempatan Polri itu di bawah Kemdagri sifatnya hanya koordinasi, bukan untuk digabungkan dengan departemen tersebut, sehingga ada yang membawahi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas keamanan," katanya di Medan, Minggu.
Dalam menjalankan tugas-tugas keamanan di negeri ini, Polri juga perlu mengadakan koordinasi dengan salah satu departemen yang dianggap sangat strategis, dan yang dinilai paling cocok adalah Depdagri.
"Hanya Kemdagri satu-satunya departemen yang dinilai sangat tepat sebagai tempat koordinasi Polri, sehingga pelaksanaan tugas-tugas penegak hukum tersebut dapat berjalan dengan baik, aman, lancar serta tidak ada masalah, seperti yang diharapkan masyarakat," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Dia mengatakan, koordinasi yang cukup mantap antara Polri dengan Depdagri diharapkan dapat mencegah masalah atau "gejolak" di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan eksekusi tanah di perkebunan, unjuk rasa dan lainnya.
Sebab, katanya, Polri dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) semestinya tidak perlu harus melakukan tindakan fisik terhadap masyarakat, tetapi cukup dengan melaksanakan tindakan persuasif sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Pola kerja persuasif seperti inilah yang diharapkan dapat terwujud nantinya, bila wacana Polri itu berada di bawah koordinasi Depdagri. Tidak zamannya lagi penanganan dan pengamanan masalah tanah, aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tindakan kekerasan atau terjadinya kontak fisik dengan masyarakat. Ini harus dihindari," kata staf pengajar pada Fakultas Hukum USU itu.
Lebih jauh Pedastaren mengatakan, sejak berpisahnya Polri di bawah naungan Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) pada tahun 2000, institusi hukum itu harus merobah pola kerja, dan tidak perlu lagi bersikap keras dalam menghadapi masyarakat.
Pendekatan yang paling tepat dalam menghadapi massa adalah dengan cara persuasif, dan tidak perlu main kekerasan, sebab yang akan mengalami kerugian adalah masyarakat itu sendiri.
Sedangkan, tugas dan fungsi pokok Polri adalah melindungi dan mengayomi rakyat yang memerlukan bantuan. Polri juga harus bersikap santun kepada masyarakat dan jangan arogan, lanjutnya.
"Jika Polri masih menggunakan paradigma yang lama dalam memberikan pengamanan kepada rakyat, maka tugas-tugas yang diemban selama ini untuk menciptakan kamtibmas akan sulit tercapai," katanya.
Ketika ditanya mengenai usul untuk mereposisi Polri di bawah koordinasi Depdagri, Pedastaren mengatakan bahwa wacana ini sebenarnya sudah cukup lama digulirkan, namun belum mendapat respon dari pemerintah.
Padahal, penempatan Polri di bawah Depdagri, dapat lebih meningkatkan peran polisi secara fungsional dan struktural.
"Polri dalam menjalankan tugas keamanan itu, juga lebih mantap karena adanya koordinasi dengan Depdagri.Tidak berdiri seperti selama ini. Wacana Polri dibawah koordinasi Depdagri perlu direalisasikan oleh pemerintah," kata Pedastaren. (T.M034/F001)