Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu mencatat, sebanyak 185.862 wajib pajak di wilayah tersebut telah ter verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
"Sejak Januari hingga Oktober 2023 telah 226.796 peserta wajib di Provinsi Bengkulu telah memadankan NIK menjadi NPWP," kata Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu Rio Riski Pratama di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan, Sebanyak 185.862 wajib pajak atau 81,95 persen dari 226.796 wajib pajak di empat wilayah di Bengkulu dan 40.934 belum melakukan validasi.
Empat wilayah yang telah validasi NIK ke NPWP yaitu Kota Bengkulu 86.989 wajib pajak dari total 107.986, Kabupaten Seluma 38.515 dari total wajib pajak 46.855, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 37.800 dari total 45.946 dan Kabupaten Kaur 22.558 dari total 26.008.
Untuk meningkatkan capaian validasi NIK ke NPWP, pihaknya terus melakukan upaya dengan berbagai cara seperti melaksanakan sosialisasi dan jemput bola.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.
Sebab, terang Riski, penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku pada 1 Januari 2024, oleh karena itu pihaknya mengimbau agar para wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu Lampung Tri Bowo menerangkan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.
"Dengan begitu, kedepannya akses perpajakan cukup menggunakan NIK. Jadi tidak repot dan ini juga sebagai langkah optimalisasi penerimaan perpajakan karena data NIK-NPWP telah terintegrasi," ujarnya.
Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena tidak seluruhnya peserta wajib pajak dipungut pajak oleh pemerintah, seperti yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).