Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, memeriksa tiga orang saksi terkait laporan dugaan pengeroyokan guru SDN Mukomuko oleh tiga orang yang salah satunya wali murid di lingkungan sekolah dasar di Desa Pondok Batu, Kecamatan Kota Mukomuko.
 
"Kami periksa tiga orang terlapor sebagai saksi, kalau memang cukup unsur bukti dalam pemeriksaan, dialihkan statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
 
Sebanyak 20 orang lebih anggota dan pengurus PGRI Mukomuko mendatangi Markas Kepolisian Resor Mukomuko untuk melaporkan pelaku pengeroyokan guru SDN 5 Mukomuko.
 
Terkait peluang adanya perdamaian antara kedua belah pihak, ia mengatakan, kalau seperti itu tergantung dari kedua belah pihak yang melapor dan terlapor dalam kasus ini.
 
"Kalau kami tidak bisa mengintervensi dan mengarahkan bagaimana kalau nanti mereka damai. Kita sesuai prosedur dulu kalau besok lusa silakan hak mereka berdua," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pelaku pengeroyokan guru ini bisa terjerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
 
Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko Rasita sebelumnya mengatakan guru SD 5 Kota Mukomuko bernama Wayan dikeroyok diduga karena sebelumnya guru tersebut menegur salah satu siswa kelas 5 SD yang memukul siswa kelas 1.
 
"Pada saat guru menegur siswa ini Pak Wayan menepis pipi siswa dan kebetulan siswa ini kesakitan sariawan," ujarnya.
 
Terkait dengan kejadian ini, Rasita berharap kepada pihak terkait agar permasalahan ini ditindaklanjuti supaya ada kenyamanan guru mengajar di sekolah.
 
Menurutnya, kalau terjadi hal seperti ini guru tidak nyaman mengajar lagi dan membuat guru tidak betah mengajar.
 
Seharusnya semua pihak harus profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini, jangan main hakim sendiri lebih baik masalah ini diselesaikan secara baik-baik.
 
Selan itu, menurutnya, kejadian ini membuat profesi guru tidak dihargai lagi itu, dan PGRI tidak terima karena perbuatan tersebut melecehkan guru.
 
"Kalau kejadiannya seperti ini, kenyamanan guru tidak ada lagi, dari pada guru minta pindah lagi karena ketakutan mengejar di sekolah tersebut," ujarnya.
 
Ia menyatakan, khawatir setelah kejadian ini guru hanya melaksanakan tugas mengajar saja, guru tidak lagi menjalankan fungsi membimbing siswa.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021