Pekanbaru (Antara Bengkulu) - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengindikasi adanya temuan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp1,4 triliun didepositokan secara ilegal.

"Awalnya ini merupakan temuan Sekretariat Nasional Fitra di Jakarta beberapa waktu lalu yang kemudian kami teruskan ke daerah," kata Usman selaku Koordinator Fitra Riau kepada Antara di Pekanbaru, Selasa siang.

Saat itu, demikian Usman, Seknas Fitra di Jakarta mendapatkan data tersebut dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Selain Pemerintah Provinsi Riau, kata dia, juga ada indikasi deposito ilegal yang dilakukan oleh tiga pemerintah kabupaten/kota di Riau.

Seperti APBD Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, kemudian Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebesar Rp364 miliar.

Semuanya, menurut Usman, merupakan dana APBD tahun 2012 yang masih tersisa dan sampai hari ini masih berada di sejumlah perbankan.

Usman menjelaskan, hal itu dapat dikategorikan ilegal karena sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan tingkat kabupaten/kota mengaku tidak mengetahuinya sama sekali.

Padahal, menurut dia, legislatif memiliki fungsi kontrol termasuk dalam pemanfaatan atau pengalokasian anggaran, khususnya yang berkaitan dengan APBD.

"Seharusnya, pemerintah daerah melakukan koordinasi atau setidaknya menyampaikan rencana deposito APBD tersebut secara resmi ke DPRD. Tidak bisa seenaknya saja tanpa jelas kemana arah bunga deposito tersebut dialokasikan," katanya.

Menurut Usman, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah dan Biro Keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Pekanbaru.

"Mereka sebelumnya memang telah beralasan, bunga hasil deposito APBD tersebut akan dimasukkan dalam pendapatan asli daerah (PAD). Namun faktanya, pihak legislatif sampai sekarang justru tidak mengetahui 'jejaknya'. Hal ini yang kemudian memperkuat dugaan, bunga deposito APBD tersebut telah dinikmati oleh oknum satuan kerja dan pejabat di masing-masing daerah," katanya.

"Kebocoran" APBD Riau kali ini bukan yang pertama, karena sebelumnya pihak legislator juga sempat 'tertipu' adanya salinan rancangan anggaran senilai Rp500 miliar hanya untuk tambahan tunjangan pada pegawai negeri sipil di lingkup Pemprov Riau.

Rencana itu mendapat reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD Riau, semisal Mansyur yang menyatakan bahwa anggaran tersebut merupakan dana "siluman" yang tak diketahui unjung dan pangkalnya.

"Kami merasa tidak pernah membahas anggaran untuk pembayaran tunjangan pendapatan kondisi kerja itu, tapi tadi tiba-tiba mendengar tunjangan itu segera dibayarkan. Kacau ini," katanya. (Antara)

Pewarta: Oleh Fazar Muhardi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013