Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyetujui usulan anggaran sebesar Rp2,4 miliar dalam RAPBD 2025 untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan sebagai fasilitas umum (Fasum) pemerintah.
"Kalau pembahasan anggaran untuk ganti rugi tanah dalam RAPBD 2025 sudah selesai di tingkat komisi, selanjutnya pembahasan final di Badan Anggaran (Banggar)," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Alfian di Mukomuko, Rabu.
Baca juga: Dinkes Mukomuko galakkan deteksi dini penyakit pada masyarakat
Baca juga: Dinkes Mukomuko galakkan deteksi dini penyakit pada masyarakat
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil pembahasan RAPBD tahun 2025 antara Komisi II DPRD Mukomuko dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko.
Hadir dalam pembahasan RAPBD 2025 itu, yakni Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Alfian, Wakil Ketua Asril, Sekretaris Karto, anggota Dedy Kurniawan, Hendri Darta, Busra, Aceng Zakaria, dan Pirin Asmara.
Ia mengatakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Mukomuko awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp2. 459.817.000, lalu dari usulan anggaran sebesar itu dikurangi Rp6.625.000 sehingga menjadi Rp2.453.192.000.
Baca juga: Dinkes Mukomuko tangani 290 pasien TBC
Baca juga: Dinkes Mukomuko tangani 290 pasien TBC
Ia menjelaskan, pengurangan jumlah pagu perjalanan dinas dalam daerah, belanja BBM sesuai hasil LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024.
Ia mengatakan, ada beberapa kegiatan di OPD yang bermitra dengan Komisi II DPRD Mukomuko yang dikurangi anggaran kegiatannya untuk perjalanan dinas dalam daerah, belanja BBM sesuai hasil LHP BPK tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2024.
Kepala Dinas perkim Kabupaten Mukomuko Suryanto mengatakan instansinya mengusulkan dana sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2025 untuk membayar ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan sebagai fasilitas umum pemerintah.
Baca juga: Dinkes Mukomuko tangani 92 pasien gigitan hewan penular rabies
Baca juga: Dinkes Mukomuko tangani 92 pasien gigitan hewan penular rabies
Ia mengatakan banyak kegunaan tanah tersebut untuk fasilitas umum dari instansi terkait dan vertikal, seperti kepentingan perluasan tanah bandara atau pembebasan tanah warga sepanjang jalan baru, yang menjadi jalur alternatif pemindahan jalan untuk kepentingan keamanan penerbangan.
Kemudian pihaknya juga menerima usulan ganti rugi untuk pembebasan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Selain itu pengadaan tanah untuk pembangunan Transmart atau mall, karena sudah ada pembicaraan antara pemerintah daerah (pemda) dengan pengusaha yang mau membangun mall di daerah ini.
Ada juga, kata dia, usulan pengadaan tanah untuk lapangan tembak dan masih ada juga usulan pembebasan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).