Bengkulu (Antara) - Penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak atau "multiyears" di Kabupaten Seluma, Bengkulu, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Bengkulu.

"Masih ada kekurangan data untuk mengusut kasus ini, hasil audit dari BPKP," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amrullah, Selasa.

Ia mengatakan, meski sudah ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar itu, Kejati masih membutuhkan hasil audit BPKP.

Selain audit dari BPKP, ia menambahkan Kejati juga bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Bengkulu yang memeriksa kualitas proyek.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu mempertanyakan pengusutan sejumlah kasus korupsi, termasuk proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma.

Ketua PMII Cabang Bengkulu M Iqbal mempertanyakan status mantan bupati Seluma, Murman Efendi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun tidak ditahan oleh kejaksaan.

"Murman terkesan mendapat keringanan dan perhatian khusus karena sudah berstatus tersangka tapi tidak ditahan," katanya.

Sebelumnya pada Januari 2013, mantan Bupati Seluma, Murman Efendi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma.

Selain Murman, terdapat tiga tersangka lainnya dalam kasus itu yakni J selaku direktur PT Puguk Sakti Permai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, EP dan S selaku PPTK.

Saat ini penyidik Kejati mendalami kasus pengerjaan fisik proyek senilai Rp381 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013