Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak tiga kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di daerah ini memperoleh program bantuan badan hukum berupa akta notaris gratis dari pemerintah provinsi.
 
"Tiga KUB nelayan telah memperoleh badan hukum gratis dari pemerintah provinsi, selanjutnya kelompok nelayan ini memiliki legalitas untuk mengusulkan bantuan sarana perikanan tangkap kepada pemerintah," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Rabu.
 
Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun ini membantu tiga kelompok usaha bersama nelayan setempat yang aktif memperoleh bantuan pembuatan badan hukum berupa akta notaris gratis.
 
Tiga kelompok nelayan yang memperoleh bantuan badan hukum gratis dari pemerintah provinsi setempat ini, yakni KUB Nelayan Ranah Pulai Desa Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya, KUB Nelayan Selagan Berlayar Kelurahan Koto Jaya dan KUB Gaek Palala Kelurahan Koto Jaya.
 
Ia menyatakan, sebanyak tiga kelompok usaha bersama nelayan yang telah memperoleh badan hukum berupa akta notaris tersebut diakui keberadaannya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
 
Selanjutnya, tiga kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini sudah bisa mengakses bantuan sarana perikanan tangkap baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
 
Menurut dia, hampir setiap tahun jumlah KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum di daerah ini berkurang dibandingkan sebelumnya.
 
Sebelumnya, lanjutnya, hampir semua KUB nelayan di daerah ini tidak berbadan hukum karena saat itu kelompok nelayan ini tidak membutuhkan itu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
 
"Kalau sekarang ini kelompok usaha bersama nelayan membutuhkan badan hukum karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya.
 
Menurutnya, aturan tersebut mendorong kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini untuk mengurus akte notaris yang dibutuhkan agar statusnya jelas dan memiliki badan hukum.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021