Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangani sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 atau melebihi dari target sebanyak 15 kasus.
"Mayoritas sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini jenis sabu, selain itu ada juga narkoba jenis ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan siaran pers akhir tahun 2021 kepada seluruh wartawan media massa cetak, elektronik, dan online di Aula Markas Kepolisian Resor Mukomuko.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini terbagi menjadi 19 berkas perkara karena ada satu kasus narkoba seperti kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri dan istri sirinya dipisahkan menjadi dua berkas perkara.
Kemudian dari sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021, ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 22 orang tersangka dalam kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara sebagian besar kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Selain itu, ia mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2021 meningkat dibandingkan tahun 2020 dari sebanyak 12 kasus menjadi 17 kasus.
Menurutnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya karena wujud kegiatan penyelidikan satuan narkoba didukung oleh personel di satuan lain di Polres Mukomuko.
Selain itu, katanya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba meningkat karena dukungan dari masyarakat dan peranan media massa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
Selanjutnya ia berharap adanya kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
Ia mengatakan, satuan narkoba kepolisian resor setempat mendapat dukungan dana operasional Kepala Kepolisian Resor setempat untuk mengungkap kasus narkoba.
Ia menyatakan, saat ini institusinya terus mengintai sejumlah orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022