Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menangkap sejumlah pengedar dan penanam ganja di lereng Gunung Bromo.

"Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa.

Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian Tahun Baru, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti puluhan tanaman ganja di salah satu gudang tersangka yang berada di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"17 tanaman ganja ditanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan empat paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering," katanya.

Tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah RB (40), SA (32), RW (26), SU (29), YD (27), SL (21), AD (21), AW (24), HK (36) dan DB (22) yang merupakan warga Kecamatan Sukapura.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja menjelang malam Tahun Baru 2022.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," katanya.



Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.

Sebanyak 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam 2 minggu. Polres Probolinggo akan mengembangkan kasus tersebut.

Selain menangkap jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu menjelang perayaan malam tahun baru.

"Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022