Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan realisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) daerah itu sepanjang 2021 lalu mencapai Rp2,02 miliar atau 81 persen dari target sebesar Rp2,43 miliar.

Plt Kepala BPKD Rejang Lebong Andi Ferdian melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan Linsa Mardalena di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penagihan PBB tersebut dilakukan terhadap 82.000 lebih wajib pajak yang tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.

"Hingga akhir 2021 kemarin realisasi pembayaran PBB mencapai Rp2.027.276.905, atau 81 persen dari target Rp2.433.000.000," kata Linsa.

Dia menjelaskan, target penagihan PBB daerah itu tidak bisa terpenuhi 100 persen karena terdapat data wajib pajak yang sudah tidak valid lagi lantaran tidak ditemukan atau wajib pajak tanpa nama.

Guna mengoptimalkan penagihan PBB ini, kata dia, pihaknya tahun ini telah menerima usulan dari 156 desa dan kelurahan untuk menghapus data wajib pajak yang tidak valid dengan jumlah sebanyak 2.438 wajib pajak.

"Jika wajib pajak yang tidak valid ini sudah dihapus maka penagihan PBB di Kabupaten Rejang Lebong selanjutnya bisa terealisasi 100 persen," terangnya.

Menurut dia capaian penagihan PBB tahun ini dibandingkan dengan 2020 lalu mengalami peningkatan, di mana pada 2020 dari target Rp2,4 miliar hanya terealisasi Rp1,8 miliar atau berkisar 75 persen.

Dia berharap penagihan PBB 2022 yang ditargetkan sebesar Rp2 miliar atau lebih kecil dari 2021 ini nantinya bisa terpenuhi 100 persen, mengingat pembayaran pajak ini untuk menunjang kelangsungan pembangunan daerah.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022