Bengkulu  (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya menyatakan bersedia mendanai pengujian sampel air sumur warga yang diduga tercemar akibat limbah dari rumah sakit Tiara Sella.

"Kami bertanggung jawab untuk pendanaan uji limbah air sumur warga yang diduga tercemar akibat limbah Rumah Sakit Tiara Sella dan akan mengkonsultasikannya dengan wali kota Bengkulu," kata Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Rosmidar, Rabu.

Hal itu dikatakannya saat dengar pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu yang dihadiri manajemen Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS), keluarga Anas Kasad, anggota DPRD Kota Bengkulu, Badan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

"Kami menginginkan polemik pendanaan uji limbah ini segera tuntas, untuk itu kami berjanji tidak akan membebankan pendanaan ini pada pihak RSTS dan keluarga Anas Kasad," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup Kota Bengkulu Murni Hasan mengatakan berdasarkan Kepmen no 14 tahun 2010 pasal 19, biaya pengujian limbah dibebankan kepada pihak yang ingin membuat dokumen.

"Kepmen no 14 tahun 2010 tidak mengatur mengenai siapa yang dibebankan untuk membiayai uji laboratorium sehingga kami sedikit kebingungan karena masalahnya uji limbah ini bukan bertujuan untuk membuat dokumen namun sebuah kasus," katanya.

Hearing yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB tersebut juga sempat memanas dan kedua belah pihak saling menggebrak meja saat pihak manajemen RSTS keberatan dengan keluhan-keluhan yang disampaikan oleh Najmudin MR.

Najmudin MR selaku anak Anas Kasad mengatakan pencegahan seluruh pencemaran lingkungan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Bengkulu sehingga alasan ketiadaan dana bukan merupakan alasan yang tepat.

Konsultan hukum manajemen RSTS, Sri Rezeki mengatakan sangat mengharapkan kemelut permasalahan pendanaan limbah dapat segera diselesaikan dan menyatakan bersedia mematuhi aturan yang berlaku apabila hasil uji laboratorium telah diketahui.

Hearing dilatarbelakangi pengambilan sampel air sumur milik Anas Kasad yang mengeluhkan telah terjadi pencemaran air sumur miliknya akibat limbah rumah sakit TS.

Hasil pengujian sampel di keenam titik lokasi dengan satu titik lokasi membutuhkan biaya Rp4,7 juta tersebut sudah dapat diketahui namun Universitas Bengkulu belum mau mengeluarkan hasilnya karena  belum ada pihak yang bersedia mempertanggung jawabkan biaya uji laboratorium sebesar Rp28,2 juta tersebut. (mhe)  
    



Pewarta:

Editor : Indra Gultom


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012