Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan merumahkan ratusan guru honorer di daerah ini terutama yang lulusan SMA sederajat sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
"Sesuai ketentuan pemerintah pusat, guru sekarang berpendidikan minimal sarjana atau S1, jadi yang belum sarjana otomatis tidak dilanjutkan kontraknya sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK),” kata pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Mukomuko, Sutardi dalam keterangannya di Mukomuko, Ahad.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan merumahkan 567 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer baik pendidik dan non kependidikan karena berkurangnya anggaran untuk membayar gaji honorer yang bersumber dari APBD 2022.
 
Sutardi, yang juga Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini mengatakan kriteria penilaian untuk guru harus lulusan sarjana minimal S1.
 
Ia menyatakan, guru honorer yang pendidikannya belum sarjana satu, meskipun mereka sudah mengantongi akta IV, maka berpotensi masuk gerbong honorer daerah yang dirumahkan.
 
Ia menyebutkan, sebanyak 843 guru honorer yang tersebar di SD, SMP dan lembaga pendidikan anak usia dini di daerah ini, dan sebagian diantaranya guru yang lulusan SMA sederajat.
 
Pemerintah setempat selain merumahkan guru yang lulusan SMA termasuk guru yang sudah sarjana satu tetapi disiplin ilmunya tidak linear atau tidak sesuai dengan tugas pembelajaran yang diembannya.
 
“Dan ketentuan ini sudah ditetapkan pusat untuk jadi syarat bagi guru mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), jadi ini tidak dibuat-buat,” ujarnya pula.
 
Selain itu, menurutnya, faktor lain yang akan jadi penilaian tim seleksi merumahkan guru honorer adalah kedisiplinan guru, dan kreativitas dalam melaksanakan tugas selama ini.
 
Selanjutnya instansinya akan melaksanakan seleksi untuk memastikan guru honorer masih layak atau tidak diperpanjang kontrak kerjanya.*

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022