Medan (Antara) - Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara, Ihya Ulumudddin mengharapkan, tahun 2014 ini, nelayan tradisional di daerah tersebut jangan ada lagi yang tertanggkap Polisi Maritim Malaysia, karena dituduh mencuri ikan maupun melakukan pelanggaran wilayah.

"Nelayan Sumatera Utara (Sumut) harus dapat menghindari penangkapan tersebut, dan jangan terlalu jauh mengambil ikan hingga ke perbatasan negara Malaysia," katanya di Medan, Rabu, diminta tanggapannya mengenai keadaan nelayan Sumut pada tahun 2014.

Sebab, menurut dia, dengan tertangkapnya nelayan kecil tersebut, bukan hanya akan merugikan bagi anak dan keluarganya, tetapi juga akan menjadi urusan pemerintah dan Pengurus Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Sumut.

"Pemerintah dan DPD HNSI Sumut terpaksa melakukan negosiasi atau pendekatan dengan Polisi Maritim Malaysia maupun di penjara Pulau Penang," kata Ulumuddin.

Dia menyebutkan, demi keamanan para nelayan tradisional, lebih baik menangkap ikan di sekitar wilayah Indonesia, dan tidak usah sampai ke perbatasan Negara Malaysia.

Hal ini akan merugikan nelayan tersebut, dan bisa saja secara tiba-tiba muncul kapal Polisi Maritim Malaysia dan menuduh warga Indonesia melakukan pelanggaran.

"Ini harus dapat dihindari nelayan dan jangan sampai berurusan dengan petugas kepolisian Malaysia, jelas nantinya akan jadi repot," ujarnya.

Karena selama ini, nelayan Langkat dan Deli Serdang yang diamankan Polisi Malaysia, tidak benar menangkap ikan dan masuk ke wilayah Malaysia.

"Yang penting sekarang ini, para nelayan Sumut memilih yang aman dalam menangkap ikan dan jangan lagi sampai ke perbatasan Malaysia," ucap dia.

Ulumuddin menambahkan, tercatat 20 orang lagi nelayan Sumut yang masih ditahan di penjara Pulau Penang dengan tuduhan pelanggaran wilayah.

"Kita sudah melakukan pendekatan dan membicarakan dengan Pemerintah Malaysia mengenai penahanan nelayan itu, namun sampai saat ini belum ada realisasinya," kata Ulumuddin.

Sebelumnya, empat nelayan tradisional asal Desa Kelantan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap polisi maritim Malaysia dan kini ditahan di penjara Pulau Penang.      

Nelayan tersebut, ditangkap Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB, dan baru diketahui Sabtu (21/9).Ke-4 nelayan itu, yakni Ali Akbar (27), Syahril (26), Syapriandi (25), dan Farlan (35).

Kemudian, enam nelayan asal Sei Lepan, Kabupaten Langkat juga ditangkap Polisi Maritim Malaysia, Kamis (19/9) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ke-6 nelayan itu, yakni Iqbal Miranda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hendra MG (35), Iswandi (37) dan Ervan (21).

Selain itu, sembilan nelayan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang  juga ditangkap Polisi Maritim Malaysia, Minggu, (1/9) sore, karena dianggap telah memasuki 7 mil perairan Lumut, Perak, Malaysia.

Kesembilan nelayan kecil itu, adalah Wahyudi, Zul, Harun, Erwin, Abdul Murod, Mohammad Dian, Ahmad, Haidir, dan Supian.

Nelayan tersebut ditangkap ketika sedang menaiki kapal kecil berukuran panjang 11 meter dan lebar 3 meter.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014