Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan dana santunan bagi nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, di Mukomuko, Kamis, mengatakan nelayan yang mengalami kecelakaan laut bernama Jaya (45) terdaftar dalam program Kartu Pelaku Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
"Saat ini ahli waris korban kecelakaan laut masih mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan Kusuka untuk diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Setelah itu, katanya, pihak Dinas Perikanan juga mengisi formulir tentang identitas diri nelayan yang mengalami kecelakaan laut tersebut.
Ia mengatakan, ahli waris korban kecelakaan laut melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan permintaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang membawahi dua kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya pihak dinas yang menyerahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ia memastikan nelayan dari Pantai Indah Mukomuko, Kelurahan Koto yang mengalami kecelakaan laut ini terdaftar di Kusuka, artinya dia berhak mendapatkan beberapa program pemerintah termasuk program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan, sebanyak 1.579 orang nelayan terdaftar di Kusuka dari total 2.200 orang, dan semua nelayan yang terdaftar di Kusuka didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan nelayan yang mengalami kecelakaan laut mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Karena dia tidak termasuk penerima upah, standar perhitungannya sebesar Rp1 juta per bulan sehingga nanti dapat Rp48 juta ditambah biaya lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain itu, kemungkinan ahli waris nelayan ini juga mendapatkan dana santunan lainnya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, namun kami belum tahu berapa besarannya dana santunan yang diterima seluruhnya," ujarnya.