Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerbitkan 86 sertfikat untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di daerah itu.

Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong Jamaluddin usai kegiatan pembagian sertifikat pelaku UMKM di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Senin, mengatakan penerbitan sertifikat 86 UMKM tersebut sesuai dengan usulan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong.

"Kalau target kita untuk tanah pelaku UMKM tahun 2021 kemarin sebanyak 250 sertifikat. Tetapi karena adanya pandemi COVID-19 dan adanya refocusing anggaran sehingga yang bisa diakomodir sebanyak 86 pelaku UMKM, jumlah ini sesuai dengan usulan dari Disperindagkop Rejang Lebong," kata dia.

Dia menjelaskan, kalangan pelaku UMKM yang menerima bantuan penerbitan sertifikat secara gratis ini tersebar dalam enam desa dalam beberapa kecamatan di wilayah itu, dengan jenis usaha seperti perbengkelan, pelaku usaha gula aren, lahan pertanian dan berbagai jenis usaha lainnya.

"Penerbitan sertifikat tanah untuk pelaku UMKM ini syaratnya sama pada penerbitan sertifikat tanah lainnya. Namun lebih khusus kepada usaha UMKM dan penerbitan sertifikatnya gratis. Mereka hanya mengeluarkan uang saat pengurusan administrasi sebelum diproses di BPN," terangnya.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada BPN setempat yang telah menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan untuk pelaku UMKM yang ada di Rejang Lebong.

"Dengan telah diterbitkannya sertifikat ini maka pelaku UMKM telah mendapatkan pengakuan hak atas tanah usahanya masing-masing," kata dia.

Selain itu keberadaan sertifikat tanah dan bangunan UMKM tersebut bisa dimanfaatkan sebagai agunan bagi pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman modal dari perbankan.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022