Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyerahkan sertifikat lahan seluas 58 hektar bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sarana Mandiri Mukti (SMM).

Dari 58 hektare tersebut, kata Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid di Bengkulu, Kamis, telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang kepada 85 KK di Kecamatan Kabawetan.

"Saya berharap, sertifikat tanah ini dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Hidayatullah.

Serta dapat menambah nilai ekonomi dan pendapatan bagi masyarakat yang menerima sertifikat di Kecamatan Kabawetan.

Hidayatullah menjelaskan 58 hektare lahan tersebut telah tidak dimanfaatkan lagi tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut, masyarakat yang menerima dapat menjaga dengan sebaik mungkin hingga tidak ada orang-orang yang tidak bertanggungjawab berusaha menguasai lahan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Romili Santiago mengatakan bahwa sertifikat yang saat ini di salurkan merupakan hasil perjuangan dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mendukung penuh program pemerintah pusat.

"Ini semua atas kerjasama baik dari masyarakat hingga pemerintah," terangnya.

Seperti menyelesaikan lebih cepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021, sehingga di awal 2022 telah dapat salurkan ke masyarakat Kabupaten Kepahiang.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022