Mukomuko (Antara) -  Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap penjual meterai palsu yang beroperasi di wilayah tersebut.

"Endika Putra (25) tersangka penjual meterai palsu tersebut ditangkap di Desa Bandar Jaya pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Teramang Jaya, Ipda Muhardi Mu'in, di Mukomuko, Jumat.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bawaannya, yakni  14 blok meterai palsu yang berjumlah 40 lembar nilai Rp6.000 dan satu blok meterai Rp3.000.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan dua buah tas ransel ukuran besar, satu unit sepeda motor.

Tidak hanya itu, kata dia, dalam dompet tersangka, selain uang sebanyak Rp4.375.000,  juga ditemukan satu bungkus ganda seberat satu ons.

Saat ini, kata dia, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teramang Jaya untuk mengetahui asal usul materai palsu tersebut.

"Kami masih mencari tahu asal meterai palsu sekaligus mengetahui rekannya yang sama-sama menjual meterai palsu tersebut," ujarnya.

Lebih lanjutnya, ia menerangkan, berdasarkan identitas tersangka ini berasal dari  Nagari Jorong Guguak, Kecamatan Malalo Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014