Bengkulu (Antara) - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu mendesak pemerintah daerah kabupaten dan kota agar membuat nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Sembilan kabupaten dan kota agar segera membuat nota kesepahaman atau MoU dengan BPJS untuk mempercepat dan realisasi JKN," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Herdi Puryanto, Kamis.

Ia mengatakan hingga saat ini baru Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejanglebong yang membuat MoU dengan BPJS Kesehatan.

Sedangkan sembilan kabupaten dan kota lainnya belum membuat nota kesepahaman sehingga program pemerintah itu benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurutnya Ombudsman akan memantau serius pelaksanaan pelayanan publik bidang kesehatan itu.

Pelaksanaan JKN sesuai Perpres No.12 Tahun 2012, yang pelaksaannnya oleh BPJS Kesehatan sesuai UU No. 24 Tahun 2011, yang merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Banyak keluhan dan ketidaktahuan masyarakat atas program ini karena minimnya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun kepada Puskesmas dan Rumah Sakit yang beriteraksi langsung dengan para pengguna JKN tersebut," katanya.

Untuk itu Pemda diminta segera membuat Mou dengan BPJS sehingga tidak ada lagi penolakan layanan terhadap pasien jaminan kesehatan daerah (jamkesda) seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ombudsman kata dia sudah melakukan pengawasan dan klarifikasi langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.

Dalam klarifikasi yang diterima bahwa hanya masyarakat pemegang kartu jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) yang otomatis masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sedangkan pemegang kartu jamkesprov, jamkesda dan jamkeskot, harus melalui mekanisme tertentu.

Pemprov Bengkulu yang sudah menandatangani kesepahaman dengan BPJS Kesehatan membuat para peserta Jamkesprov sudah bisa menggunakan fasilitas JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

"Sedangkan kabupaten dan kota diminta menyerahkan data warga miskin yang tidak masuk sebagai peserta Jamkesda dan Jamkesmas untuk dimasukkan sebagai peserta Jamkesprov yang dibiayai pemerintah provinsi," katanya.

Hingga saat ini kata dia baru Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah yang menyerahkankan data warga miskin.

Mekanisme pendaftaran peserta Jamkesda dan Jamkeskot ke BPJS Kesehatan tidak rumit. Seperti Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan membuat MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu yang membayarkan premi Rp19.225 per orang per bulan.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014