Mukomuko (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap HN, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik yang diduga sebagai pengedar lima paket sabu, Senin pagi.

"HN kita tangkap tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya di Desa Mekar Mulya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kabag Ops Kompol Laba Meliala, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, HN adalah buronan polisi dan telah menghilang dari daerah itu sejak tanggal 30 Desember 2013. HN berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Ia menjelaskan, HN diduga sebagai pengedar dari pengakuan dua orang tersangka narkoba SR dan CL beserta barang bukti (BB) lima paket sabu yang membeli barang itu kepada HN.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memutuskan hanya pengakuan dari dua tersangka itu, tetapi perlu keterangan lebih lanjut dari HN.

Untuk sementara ini, lanjutnya, HN diamankan dahulu di Markas Kepolisian Resor setempat untuk menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya diduga sebagai pengedar sabu.

Diakuinya, jika tersangka narkoba SR pemilik salah satu usaha kafe di daerah itu, sedangkan satu tersangka lainnya CL, oknum warga Kabupaten Rejang Lebong, mengaku diundang oleh SR.

Kedua tersangka, lanjutnya, ditangkap pada malam tahun baru di Bukit Makmur, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014