Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap empat pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan yang sama. Penangkapan ini dilakukan di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Lubuk Pinang pada Kamis, 26 September 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam sebelum mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial APT (25), warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. Dari APT, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari APT mengarah pada penangkapan pelaku kedua berinisial BSR (26), warga Desa Lubuk Pinang, di lokasi yang sama. Setelah menginterogasi BSR, polisi menangkap pelaku ketiga, JS (27), warga Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, dengan barang bukti dua paket sabu.
Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku terakhir berinisial DP (46), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Dari penangkapan ini, polisi menemukan empat paket sabu di rumah pelaku.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Mukomuko. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam sebelum mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial APT (25), warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang. Dari APT, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari APT mengarah pada penangkapan pelaku kedua berinisial BSR (26), warga Desa Lubuk Pinang, di lokasi yang sama. Setelah menginterogasi BSR, polisi menangkap pelaku ketiga, JS (27), warga Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang, dengan barang bukti dua paket sabu.
Pada hari yang sama, polisi menangkap pelaku terakhir berinisial DP (46), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Dari penangkapan ini, polisi menemukan empat paket sabu di rumah pelaku.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Mukomuko. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.