Mukomuko (ANTARA) - Satresnarkoba Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang.
Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya tempat transaksi narkotika di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang dari masyarakat setempat sejak beberapa hari yang lalu.
"Dari informasi tersebut, personel langsung lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi salah satu rumah yang dicurigai tempat transaksi narkotika di wilayah ini," katanya.
Baca juga: Polres Mukomuko tingkatkan kemampuan personel hadapi Pilkada 2024
Kemudian, katanya, personel melakukan penggerebekan salah satu rumah milik warga DesaTanjung Alai berinisial KRL.
Dari aksi penggeregkan di rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika, katanya, pihaknya mengamankan dua orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang berinisial KRL dan TG.
Selanjutnya, katanya, personel melakukan pengeledahan rumah KRL ini dan menemukan dua paket sabu dan dua paket ganja serta beberapa alat bukti lain seperti plastik klip.
Kemudian, katanya, personel juga menemukan beberapa alat bukti lain seperti puluhan plastik klip, dan pelaku ini dicurigai sebagai bandar narkoba di daerah ini.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa alat bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu di bungkus plastik klip bening garis merah dan satu paket kecil jenis sabu-sabu di bungkus plastik klip bening garis merah.
Baca juga: Polres Mukomuko dalami pelaku lain kasus pemerasan kades
Kemudian satu paket sedang narkotika jenis ganja di bungkus plastik klip bening garis merah dan satu paket sedang narkotika jenis ganja di bungkus plastik klip bening garis merah.
Kemudian, 1 buah plastik klip Bening garis merah yang berisi plastik klip bening garis merah dengan jumlah 39 bungkus plastik klip bening garis merah.
Serta, alat hisap sabu berupa bong, tiga unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Selanjutnya, katanya, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Mukomuko gerebek tempat transaksi narkotika
Rabu, 21 Agustus 2024 16:14 WIB 2271