Mukomuko (Antara) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap N (55),  penjual satwa liar yang dilindungi sekaligus menyita berbagai macam jenis kulit satwa tersebut dari rumahnya di Desa Lalang Luas.

"Pelaku N ditangkap hari Kamis (23/1) pukul 16.30 WIB di rumahnya di Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, melalui Kasat Reskrim AKP Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa satu kulit anak harimau sumatera panjang 90 Cm, dua kepala rusa bertanduk ukuran besar dan sedang, dan satu tanduk kijang.

Kemudian, lanjutnya, satu trenggiling hidup, dan bulu ekor burung kuaok.

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku dari berbagai macam jenis satwa liar dilindungi miliknya itu, rencananya hanya kulit harimau dan trenggiling yang baru didapatnya di jual, sisanya sebagai koleksi.

"Kalau kepala rusa yang sudah dikeringkan itu, keterangan pelaku diperolehnya turun temurun dari neneknya dahulu," ujarnya.

Kulit anak harimau sumatera yang diperkirakan berusia empat hingga lima bulan itu, sebutnya, diperoleh dari pelaku dari warga Desa Pondok Panjang.

Pelaku, kata dia, berdalih hanya sebagai penjual kulit harimau yang diperoleh tiga hari yang lalu dari orang lain itu kepada pemesan. Setelah terjual uangnya baru diserahkan kepada pemilik kulit harimau tersebut.

"Kulit harimau itu, belum dibayarnya kepada pemiliknya karena belum terjual," ujarnya lagi.

Sedangkan, lanjutnya, trenggiling yang masih hidup, baru didapatkan di sebuah sungai di wilayah itu dan rencananya juga dijual kalau ada yang mau membeli.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 junto jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman maksimal 5 tahun.

"Pelaku ini melanggar undang-undang itu karena meniagakan, menyimpan, dan memiliki kulit tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," ujarnya lagi.

Pelaku N mengatakan memperoleh kepala rusa itu dari nenaknya, sedangkan kulit harimau bukan miliknya tetapi hanya menjual kepada pemesan dari Bangko atas nama D seharga Rp12 juta.

Sedangkan, lanjutnya, trenggiling juga akan dijualnya tetapi belum ada yang mau membelinya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014