Mukomuko (Antara) - Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memeriksa dua anggota polisi sebagai saksi terkait tahanan yang kabur saat berlangsungnya kegiatan kebersihan di instansi itu.

"Kami masih terus menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Wakapolres Kompol AK Jauhar, Minggu saat ditanya proses hukuman disiplin terhadap anggota polisi sehingga tahanan Markas Kepolsian Resor (Mapolres) kabur.

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang anggota polisi setempat terkait tahanan Mapolres yang kabur.

Pemeriksaan dan keterangan kedua anggota polisi itu, menurut dia, untuk mengetahui sejauhmana kesalahan petugas jaga sehingga tahanan menjadi kabur.

Karena, ia menduga, tahanan tersebut kabur akibat kelalaian petugas jaga yang melepaskan tahanan yang terjerat kasus penjualan materai palsu dan kepemilikan narkoba tersebut.

Namun, kata dia, untuk membuktikan kebenaran itu, perlu bukti dan bukti itu dari keterangan saksi yang melihat saat insiden tahanan tersebut kabur.

Ia menegaskan, bahwa penegakan hukuman disiplin tetap diterapkan kepada anggota polisi yang bersalah agar kedepan tidak terjadi lagi perbuatan yang sama.

Seperti diketahui, Kapolisian Resor setempat hari Kamis (16/1) akhirnya berhasil meringkus tahanan yang kabur saat sedang membantu bersih-bersih lingkungan instansi itu pada Rabu (15/1) pagi.

"Tahanan itu ditangkap oleh polisi sekitar pukul 11.30 WIB di semak-semak yang berada tidak jauh dari bangunan walet milik salah satu perwira polisi," kata AK Jauhar.

Jauhar yang memimpin proses penangkapan terhadap tahanan yang kabur itu menyatakan saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tahanan yang terjerat kasus penjualan meterai palsu dan kepemilikan narkoba. (Antara)

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014